TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Akan Usut Aliran Dana Korupsi Bupati Nganjuk ke Petinggi Parpol

Polri sita Rp647,9 juta di brankas rumah Bupati Nganjuk

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk Novi Rahman. Selain itu polisi juga menyita 8 gawai, buku tabungan, dan dokumen terkait aliran dana jual beli jabatan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk memeriksa 18 orang saksi, Bareskrim Polri akan mengusut aliran dana ke partai politik.

“Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya kita tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Akan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

1. Penyidik terus mendalami aliran dana korupsi

Jumpa pers penanganan kasus korupsi Bupati Nganjuk oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Argo menjelaskan, hingga saat ini Bareskrim Polri belum menemukan adanya aliran dana ke salah satu petinggi partai politik. Namun demikian, penyidik akan terus mengusut adanya kemungkinan-kemungkinan dalam kasus ini. Termasuk soal aliran dana ke partai politik.

“Nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Dittipikor Bareskrim, jadi misalnya apakah ada yang nyuruh, kemudian apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya ya, itu masih akan berkembang akan kami sampaikan kembali," kata Argo.

2. Bareskrim Polri tetapkan tujuh orang sebagai tersangka

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Akibat peristiwa ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagi tersangka tindak pidana korupsi. Enam orang itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

“Setelah kita mendapatkan keterangan dari 18 saksi kemudian pemeriksaan tersangka kemudian kita gelarkan dan daripada gelar semuanya itu bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan,” ujar Argo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Uang Rp647 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya