TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Anak Korban Pemerkosaan di Luwu Alami Peradangan di Alat Vital

Dokter sarankan korban periksa ke spesialis kandungan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono mengatakan, ibu dari korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako, Sulawesi pada 31 Oktober 2019.

Tim asistensi kemudian melakukan interview terhadap dokter spesialis anak, dr Imelda yang melakukan pemeriksaan saat itu.

“Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Polri: Polres Luwu Timur Terima Aduan Cabul, Bukan Pemerkosaan Anak

1. Ibu korban dan pengacara menolak pemeriksaan dokter kandungan

Anak korban saat di rawat di P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Saat itu, dr Imelda juga menyarankan orang tua korban dan kepada tim asistensi agar melakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.

Ibu korban dan pengacara dari LBH Makassar pun menyepakati pemeriksaan ke dokter kandungan yang rencananya dilakukan pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan dugaan tindak pidana cabul sesuai dengan laporan ibu korban pada 9 Oktober 2019.

“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako. RS ini merupakan pilihan dari ibu korban, tetapi pada 12 Oktober 2021 kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan anaknya takut trauma,” ujar Rusdi.

2. Ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana cabul, bukan pemerkosaan anak

Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Sebelum melakukan pemeriksaan, ibu korban telah lebih dulu melaporkan perkara pada 9 Oktober 2019 dengan isi laporan dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap ketiga anaknya.

“Sekali lagi dalam surat aduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik,” kata Rusdi.

Baca Juga: LBH Makassar Minta Kapolri Buka Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

3. Hasil visum Puskesmas Malili dinyatakan tidak adanya kelainan pada dua alat vital korban

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Rusdi menjelaskan, pada 9 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum (VER) kepada Puskesmas Malili. Penyidik kemudian menerima hasil visum pada 15 Oktober yang ditandatangani dr Nurul.

Tim kemudian melakukan interview kepada dr Nurul pada 11 Oktober 2021.

“Hasil interview tersebut, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak adanya kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi.

Pada 24 Oktober 2019 penyidik kemudian meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil visum yang ditandatangani dr Deni Mathius keluar pada 15 November 2019.

“Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak ditemukan,” kata Rusdi.

4. P2TP2A tidak menemukan trauma ketiga anak kepada sang ayah

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim kemudian melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, Yuleha dan Virawati yang melakukan asesmen dan konseling pada ibu korban dan ketiga anaknya.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019. Dengan hasil kesimpulan tidak ada tanda-tanda trauma terhadap tiga korban terhadap ayahnya,” ujar Rusdi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya