TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Bantu Interpol Buru Buron Warga Rusia yang Kabur di Bali

Polri mengerahkan 40 personel

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya ikut memburu buron Interpol warga negara Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka (32) yang kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (11/2/2021).

“Untuk personel yang dilibatkan dari Resmob Polda Bali 2 tim dan Resmob Polresta Denpasar 2 tim berjumlah 40 orang dan sampai saat ini dari Mabes Polri tetap melakukan pemantauan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, mengatakan Andrew melarikan diri saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

1. Kabur usai dijenguk rekan perempuannya

Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Dari penuturan Putu Suhendra, sang buron kabur usai dijenguk rekan perempuannya, Ekaterina Trubkina (31), sekitar pukul 13.20 WITA. Saat melarikan diri, Andrew memakai sepatu oranye, sedangkan Ekaterina mengenakan sepatu kets warna hitam.

“Pada 11 Februari 2021, rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ungkap Suhendra, Sabtu (13/2/2021).

Saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim, petugas masih menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol. Saat itulah sang buron menyelinap dan melarikan diri.

2. Andrew Ayer merupakan mantan napi di Lapas Kerobokan

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Andrew Ayer yang merupakan buron Interpol ini masuk dalam red notice. Sebelumnya Andrew telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan kasus narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021, untuk selanjutnya dideportasi dan usulan pencekalan.

“Kasus narkotika. (Dipidana) Satu tahun enam bulan,” jelas Putu Suhendra.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengerahkan seluruh pegawai untuk mencari keberadaan yang bersangkutan bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Baca Juga: Buron Interpol Asal Rusia Kabur dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya