Polri Beri Sanksi Pidana ke Brigadir KR Usai Tembak Buronan di Solok
Lima anggota polisi dikenakan sanksi kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri memberi sanksi pidana terhadap personel Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir KR, yang menembak kepala seorang buronan judi Deki Susanto. Sementara lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik.
“Tersangka Brigadir KR, (si) pelaku penembakan disanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 31 Januari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).
Argo menyatakan kepolisian mencoba transparan dalam pengusutan perkara tersebut. Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis Bersenjata Api di Tangerang
1. Polisi melumpuhkan korban dengan menembak di bagian kepala
Kasus ini bermula ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.
Saat hendak dibekuk, polisi mengklaim korban menyerang polisi dengan golok, maka petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.
Seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok. Peristiwa terjadi pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediaman korban.
Baca Juga: Penembakan 4 Laskar FPI, Komnas: Itu Pelanggaran HAM