Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis Bersenjata Api di Tangerang

Pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api

Jakarta, IDN Times - Seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang ditembak mati polisi. Begal tersebut ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan saat ditangkap oleh petugas.

"MJ (20) salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (7/11/2020).

Saat MJ akan ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11/2020), MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.

1. Begal motor sudah beraksi lebih dari 50 kali

Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis Bersenjata Api di TangerangKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.

Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksinya. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.

Keterangan dari pelaku A sudah sering melakukan aksi. Mereka sudah beraksi 50 kali, bahkan mungkin bisa lebih.

"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," ujar Yusri.

Baca Juga: Marak Begal Sepeda di Jakarta, Polda Metro Jaya Terima 14 Laporan

2. Modus pelaku patroli boncengan berkeliling mencari sasaran

Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis Bersenjata Api di TangerangIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain MJ dan A, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IS (27) dan S (31) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11/2020). Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua.

Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.

Menurut Yusri, modus pelaku hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran.

"Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," katanya.

3. Pelaku begal motor terancam 9 tahun penjara

Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis Bersenjata Api di TangerangIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para pelaku telah menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Pelaku Begal Sepeda Ditangkap, Rata-rata Pengangguran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya