Polri Bongkar Sindikat Sabu Indonesia-Afghanistan, Gorden Jadi Modus
Polri amankan tiga gorden berisi sabu dengan berat 12 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran sabu yang diduga dilakukan jaringan Afganistan-Indonesia. Modus pelaku dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.
“Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden,” kata Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam jumpa pers di Bareskrim Poli, Senin (29/5/2023).
Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.
Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba
1. Dua kurir ditangkap di Jakarta Utara
Jayadi mengatakan awalnya Dittipidnarkoba mendapatkan aduan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dari luar negeri. Pada Jumat (5/5/2023), tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku selaku kurir.
“Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3,” kata Jayadi.
Baca Juga: 8 Mentor Terbaik di Drakor Awal 2023, Ada Kim Sabu dari Dr. Romantic 3