Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang
Bareskrim kantongi 3 nama terkait penyalahgunaan zakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami adanya dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dugaan penyalahgunaan zakat ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening, dan J satu rekening,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pemilih di Al Zaytun
Baca Juga: Mahfud Beberkan Sejarah Al Zaytun hingga Titik Nyaman Panji Gumilang
1. Bareskrim Polri kantongi tiga nama tentang dugaan penyalahgunaan zakat
Hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri tentang inventarisasi pelapor tersebut mendapatkan beberapa nama.
Di antaranya adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang, IS sebagai pendiri Al Zaytun, dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca Juga: Bermalam di Al-Zaytun, Melihat Lebih Dekat Pesantren Terbesar se-ASEAN
Baca Juga: Ketimbang Ditutup, Kemenkumham Setuju Ponpes Al-Zaytun Dibina