TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri dan PPATK Gelar Investigasi Rekening Sindikat Narkoba Rp120 T

Polri langsung menindaklanjuti temuan PPATK

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar investigasi untuk menelusuri temuan, adanya rekening gendut milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. 

Temuan tersebut diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9/2021).

“Ini sedang ditindaklanjuti, bagaiman hasilnya? Kita tunggu saja perkembangan hasil investigasi bersama terkait temuan PPATK tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Rekening Jumbo Narkoba Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Pihak Terlibat

1. Polri berkoordinasi dengan PPATK usut rekening gendut milik sindikat narkoba

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Rusdi menjelaskan, setelah PPATK ungkap ada temuan tersebut, Bareskrim Polri langsung berkoordinasi untuk menggelar penyelidikan rekening gendut milik sindikat natkoba.  

“Karena memang Polri dan PPATK terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik, dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan juga Polri,” kata Rusdi.

3. Rekening gendut Rp120 triliun hasil perhitungan selama 2016-2020

Ketua PPATK Dian Ediana Rae (Dok.Instagram.com/PPATK_Indonesia)

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR mengatakan, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020.

Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode lima tahun tersebut.

“Aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi,” ujar Dian di kanal Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya