Polri Kembali Sita Aset Jaringan Fredy Pratama Senilai Rp71 Miliar
Aset terdiri dari 39 aset tanah dan bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menyita aset milik jaringan Fredy Pratama. Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan aset itu disita dari tangan dua kaki tangan Fredy.
Dua kaki tangan yang baru ditangkap itu yakni Satrya Gunawan (SG) dan M Najih (MN).
"Nilai total aset yang disita senilai Rp71,53 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/10/2022).
Baca Juga: Segera Diadili, Eks Kasatnarkoba Jaringan Fredy Pratama Diancam Mati
Baca Juga: Polri Tangkap Anggota Keluarga Bandar Narkoba Fredy Pratama
1. Aset jaringan Fredy Pratama terdiri dari 13 rekening dan 39 aset tanah dan bangunan
Asep Edi merincikan total aset itu terdiri dari 13 rekening perbankan yang disita serta uang tunai senilai Rp35,5 juta. Penyidik juga menyita 39 aset tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp55 miliar.
Selain itu, Asep Edi mengatakan penyitaan juga dilakukan terhadap 2 unit tanah dan bangunan yang terletak di Jawa Timur senilai Rp15 miliar dan 1 unit apartemen Patraland Amarta, yang terletak di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Polri Tangkap 3 Anak Buah Fredy Pratama di Thailand