TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Kerugian Korban Viral Blast Mencapai Rp22,9 Miliar 

Penyidik sita Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bola

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih terus melakukan tracing aset, dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Viral Blast. Terkini, penyidik telah memeriksa 35 saksi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RPW, ZH, dan MU.

“Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22.945.000.000,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Bareskrim Sita Rumah Senilai Rp15 M Milik Bos Viral Blast

1. Penyidik sita Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola

IDN Times/Istimewa

Ramadhan menjelaskan, uang yang disita di antaranya berasal dari tiga klub bola di Indonesia yang diduga menerima aliran dana Viral Blast Rp1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita Rp45 juta dari exchanger atas nama S dan Rp1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) mobil Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.

“Kemudian selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Blokir Rekening Rp90 M

2. Penyidik berencana memeriksa ahli dari Kominfo dan TPPU

Bareskrim Polri sita rumah diduga aliran aset robot trading Viral Blast (dok. Polri)

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna pemenuhan P19 Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari JPU, tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti, 20 Mei 2022,” ujar Ramadhan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya