TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Larang Polantas Gelar Razia Demi Hindari Pelanggaran Anggota

Polri ancam sanksi etik hingga pidana anggota pelanggar

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Aturan tersebut diterbitkan dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Mengenal Polisi RW, Gebrakan Fadil Imran sebagai Kabaharkam Polri

1. Larangan razia untuk meminimalisir pelanggaran anggota

Polrestabes Surabaya saat menggelar razia kendaraan bermotor. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta pemangku kepentingan lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Baca Juga: Polda Metro: Tilang Manual Bukan Ajang Perbanyak Penindakan

2. Petugas yang bertindak saat razia adalah tim khusus

dok Polres Purwakarta

Adapun petugas yang menindak pelanggar lalu lintas adalah tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan mengantongi sertifikat sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Mereka menindak pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan ODOL (overload dan overdimension).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya