TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Rasisme

Penahanan Ambroncius Nababan diperpanjang 40 hari

Unjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang penahanan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

“Diperpanjang penahanan AN, 40 hari ke depan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Hingga saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara Ambroncius sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Dugaan Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

1. Usai ditetapkan jadi tersangka Ambroncius langsung dijemput untuk ditahan

ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara pada hari ini.

Argo menjelaskan, setelah polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dia langsung dijemput untuk ditahan.

“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri dan saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka, dan nanti kita tunggu dari penyidik apa yang dilakukan,” ujar Argo.

2. Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kasus tersebut berawal dari unggahan foto di akun media sosial milik Ambroncius. Dalam postingan itu, Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gorila disertai tulisan keterangan.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," demikian keterangan dalam foto tersebut yang diunggah Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya