TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: PTDH Ferdy Sambo adalah Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Polri pastikan menindak tegas anggota tidak profesional

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri mengklaim sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Siasat Ferdy Sambo: Ulur Waktu untuk Matangkan Strategi 

Baca Juga: Menutup Peluang Hukuman Ringan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J

1. 52,6 persen responden survei sangat setuju Ferdy Sambo dipecat

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika tentang keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan responden yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Punya Bargaining Kuat di Polri, Pegang Kartu Truf!

2. Polri fokus pemberkasan para tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Dedi, ke depannya baik tim khusus maupun inspektorat khusus akan terus fokus terhadap berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik, dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.

Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya