Polri: PTDH Ferdy Sambo adalah Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Polri pastikan menindak tegas anggota tidak profesional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri mengklaim sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.
Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Siasat Ferdy Sambo: Ulur Waktu untuk Matangkan Strategi
Baca Juga: Menutup Peluang Hukuman Ringan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J
1. 52,6 persen responden survei sangat setuju Ferdy Sambo dipecat
Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika tentang keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat sebagai personel kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan responden yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Punya Bargaining Kuat di Polri, Pegang Kartu Truf!
Baca Juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri