TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke Surabaya

Bupati Ngajuk segera menjalani persidangan

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk (baju putih). (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk. 

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. 

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. 

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

1. Bupati Nganjuk segera disidang

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

2. KPK dan Bareskrim tetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka

Novi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga: Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya