Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke Surabaya
Bupati Ngajuk segera menjalani persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.
Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.
1. Bupati Nganjuk segera disidang
Baca Juga: Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Polisi