Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung

Bareskrim melimpahkan berkas tujuh tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Barekrim telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Diketahui, Novi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).

Selain berkas Novi, polisi juga melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara enam tersangka lainnya. Keenam orang tersangka itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).

1. Polri tunggu pemeriksaan berkas kasus Bupati Nganjuk

Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke KejagungNovi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Argo menjelaskan, setelah pelimpahan, polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung. Jika dinyatakan lengkap, maka polisi akan langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejagung.

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Harga Hingga Rp50 Juta

2. Aliran uang korupsi Bupati Nganjuk belum terdeteksi

Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke KejagungBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tim gabungan Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya aliran dana korupsi Novi. Ia mengatakan sejauh ini uang hanya dipakai untuk kepentingan pribadi Novi.

“Menurut saya masih itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya. Dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Novi diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Ia mematok harga dari mulai Rp2-50 juta.

3. Polri sita Rp647,9 juta di brankas rumah Bupati Nganjuk

Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke KejagungNovi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk (baju putih). (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk Novi Rahman. Selain itu polisi juga menyita delapan gawai, buku tabungan, dan dokumen terkait aliran dana jual beli jabatan.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk memeriksa 18 saksi, Bareskrim Polri akhirnya mengusut aliran dana ke partai politik.

“Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Kisruh Jual Beli Jabatan Manajer Timnas U-19 di PSSI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya