TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu

Ferdy Sambo dkk akan diserahkan di Kejari Jaksel

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, menyerahkan barang bukti dan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). Tersangka yang diserahkan adalah Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri.

“(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Mahfud Minta Jaksa yang Kawal Kasus Sambo Agar Dikarantina, Kenapa?

1. Ferdy Sambo dan 6 tersangka obstruction of justice juga akan diserahkan pekan ini

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, penyerahan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga akan dilakukan secara beriringan. Hal tersebut sempat diumumkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yang sebut penyerahan akan dilakukan pada hari ini atau Rabu.

Mereka yang diserahkan adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik," kata Dedi.

2. Dirpidum pastikan penyerahan Ferdy Sambo pada Rabu

(IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu.
 
"Hari Rabu," kata Andi.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Metro Fadil Imran Tidak Terlibat Kasus Sambo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya