Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi
Bambang ditangkap di Tebet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).Q
"Ya (Bambang ditangkap) nanti malam pukul 19.00, Kabag yang rilis sama Dir Siber," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh pengacara Bambang, Ahmad Khozinudin.
"Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB," ujarnya
Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?
1. Bambang Tri Mulyono pernah menulis buku "Jokowi Undercover"
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku "Jakarta Undercover" yang berujung membuat dirinya dipenjara selama tiga tahun. Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang Tri Mulyono menyebut Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak oleh para penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.