TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden Jokowi

Bambang ditangkap di Tebet

Bambang Tri Mulyono (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).Q

"Ya (Bambang ditangkap) nanti malam pukul 19.00, Kabag yang rilis sama Dir Siber," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi.

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh pengacara Bambang, Ahmad Khozinudin.

"Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, Saudara Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB," ujarnya

Baca Juga: Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?

1. Bambang Tri Mulyono pernah menulis buku "Jokowi Undercover"

Presiden Jokowi di kantor PT Pos, Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhair)

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku "Jakarta Undercover" yang berujung membuat dirinya dipenjara selama tiga tahun. Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang Tri Mulyono menyebut Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.

Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak oleh para penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.

2. Tiga Poin Petitum yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Pasar Kosambi, Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam perkara yang didaftarkan pada 3 Oktober 2022 lalu, ada empat pihak yang digugat, yaitu:

1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Baca Juga: UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya