Polri Temukan Indikasi Dana Hasil Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024
Indikasi itu dari pemeriksaan anggota DPRD tersangka narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut, indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: KPK Kaget Caleg Pemilu 2024 Gak Wajib Lapor Kekayaan
Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif
1. Bareskrim bakal gandeng PPATK
Meski begitu, Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Jayadi menambahkan, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.
Baca Juga: Polemik Penundaan Pemilu, Puan Minta KPU Tetap Persiapkan Pemilu 2024