Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

Pemilu 2024 harus sukses secara prosedural dan substansil

Jakarta, IDN Times - Sistem proporsional terbuka saat ini sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdapat dalam perkara 114/PUU-XX/2022, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Forum 2045 yang merupakan kolaborasi guru besar, akademisi dan pegiat sosial dari berbagai kampus dan institusi menyampaikan keprihatinan atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Diduga Intimidasi Verifikasi Parpol, 10 Jajaran KPU Disidang DKPP

1. Dinilai sebagai bentuk penurunan kualitas demokrasi

Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu LegislatifIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Forum 2045, Untoro Hariadi menilai hal tersebut sebagai penurunan kualitas demokrasi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir. Dalam pengukuran indeks demokrasi global, Indonesia saat ini digolongkan ke dalam kategori flawed democracy (demokrasi yang cacat). 

Karena itu, momentum Pemilu 2024 harus dijadikan momentum bersama untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa.

”Pemilu 2024 harus sukses secara prosedural dan substansil. Disamping dijalankan secara jujur, adil dan profesional, pemilu mustinya mendorong pembicaraan tentang bagaimana kita bisa mencapai tujuan-tujuan berbangsa dan bernegara,” ujar Untoro, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (11/2/2023).

 

Baca Juga: Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

2. Gugatan sistem pemilu mengacaukan tahapan pemilu

Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu LegislatifDialog Kebangsaan 'Refleksi Seperempat Abad Reformasi' yang diselenggarakan Forum 2045 (dok Istimewa)

Untoro menjelaskan, harapan besar mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berintegritas tersebut muncul dari Dialog Kebangsaan 'Refleksi Seperempat Abad Reformasi' yang diselenggarakan Forum 2045 di Ballrom UC UGM, Yogyakarta, Kamis (9/2/2023) lalu.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro dalam acara tersebut mengungkapkan, banyaknya tantangan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. 

Selain menyoroti persoalan kapasitas dan integritas para penyelenggara pemilu serta situasi penegakan hukum yang bermasalah, dia juga mengimbau agar elite atau aktor politik tidak membatasi dan mengintervensi dalam setap tahapan pemilu.

”Perdebatan (gugatan) sistem pemilu proporsional mengganggu, membingungkan dan membuat kacau tahapan pemilu legislatif,” ujar dia.

Baca Juga: Meski Proses Pemilu 2024 Banyak Pelanggaran, Bawaslu Tetap Konsisten

3. Penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan diminta serius gelar pemilu

Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu LegislatifKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir digugat oleh PDIP di MK. Jika gugatan tersebut dikabulkan, penentuan caleg yang akan duduk di parlemen tidak lagi didasarkan pada hasil pilihan terbanyak rakyat tetapi dari keputusan partai politik.

Menurut dia, ditentukan kelancaran setiap tahapan pemilu, khususnya yang diagendakan pada tahun 2023 ini. Karena itu, dia meminta agar seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu mengedepankan komitmen, konsistensi dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsi yang mereka emban.

”Kita perlu penyelenggara Pemilu yang profesional, terpercaya, dapat diandalkan, kerjanya terukur dan netral. Hal itu diperlukan untuk mewujudkan harapan agar Pemilu 2024 dapat menjadi tiang pancang kebangkitan Indonesia dari keterpurukan demokrasi,” imbuh dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya