TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Pilpres 2019 ke MK

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini"

IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.  

Baca Juga: BPN Ajukan Gugatan ke MK, Amien Rais: Saya Pesimistis dengan MK

1. BW janji akan mengungkapkan bukti-bukti tersebut ke publik

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, tadi malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang seperti dikutip dari Antara.

Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

2. Begini alur proses permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019

(Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi) IDN Times/Santi Dewi

Permohonan gugatan yang diajukan akan lebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum sampai ke tangan hakim konstitusi. Permohonan nantinya akan diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Permohonan yang sudah menjadi perkara itu, kemudian diteruskan pada sidang pendahuluan yang akan dilaksanakan pada 14 Juni.
 
Selanjutnya, pada 17 hingga 21 Juni akan digelar sidang pembuktian. Kemudian, pada 28 Juni akan digelar sidang putusan perselisihan hasil pilpres.

IDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Disinggung Soal Konflik Kepentingan di DKI dan BPN, BW Enggan Komentar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya