Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Pilpres 2019 ke MK
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Baca Juga: BPN Ajukan Gugatan ke MK, Amien Rais: Saya Pesimistis dengan MK
1. BW janji akan mengungkapkan bukti-bukti tersebut ke publik
Bambang Widjojanto (BW) saat konferensi pers, tadi malam, mengaku belum bisa memberi perincian 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.
"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang seperti dikutip dari Antara.
Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Baca Juga: Disinggung Soal Konflik Kepentingan di DKI dan BPN, BW Enggan Komentar