TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapat Paripurna DPR RI Hanya Dihadiri 59 Anggota Dewan Secara Fisik

215 anggota dewan hadir virtual

Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Sidang 2020-2021, Senin (7/12/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin pagi tadi (7/12/2020).

Rapat paripurna yang dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar hanya dihadiri oleh 311 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.

“Sampai detik ini yang hadir baik fisik dan virtual telah memenuhi kuorum dari 575 anggota DPR RI 59 secara fisik, 215 virtual sehingga total 311 anggota dengan 37 anggota izin," kata Muhaimin.

Baca Juga: Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

1. Dua pimpinan DPR tak hadir fisik Rapat Paripurna

Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Sidang 2020-2021, Senin (7/12/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Rapat Paripurna juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Cak Imin.

2. Rapat Paripurna ke-9 membahas enam agenda

Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Sidang 2020-2021, Senin (7/12/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Rapat Paripurna ini membahas enam agenda yang akan disepakati oleh DPR RI.

1. Laporan Komisi VII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
2. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Yudisial, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
3. Laporan Komisi V DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul lnisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
6. Penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Landas Kontinen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya