Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

"Kalau di floor lagi berbicara, di atas gak bisa ngomong"

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani akhirnya mengakui mematikan mikrofon milik anggota komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho dalam sidang paripurna untuk mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Puan mengaku terpaksa mematikan mikrofon, karena sistem teknis di ruang sidang paripurna yang berjalan bila mic di floor atau meja anggota menyala, maka otomatis mikrofon di meja pimpinan mati. Teknis seperti itu dibuat agar saat berbicara tidak saling bersahut-sahutan. 

"Jadi, kalau (mic) ini bunyi dan ini (mic) bunyi, enggak akan bisa (dipakai). Hanya ada satu mic yang bisa digunakan untuk ngomong. (Salah satu mic) akan kedip-kedip terus," ungkap Puan ketika diwawancarai oleh publik figur Boy William untuk program "Ketuk Pintu" yang tayang di YouTube pada Kamis, 12 November 2020. 

Sidang pengesahan UU Cipta Kerja ketika itu dipimpin oleh Puan. Sehingga, ia memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya persidangan, termasuk memutuskan siapa saja yang berhak menyampaikan pendapat atau argumennya di ruang sidang.

"Kebetulan yang bisa mengatur teknisnya berhenti atau tidaknya (mic) untuk berbicara atau di-mute hanya orang-orang yang duduk di meja depan dan posisinya di tengah," kata dia lagi. 

Orang yang dimaksud Puan duduk di meja depan adalah para pimpinan DPR. Sedangkan, yang duduk di posisi tengah adalah Ketua DPR atau Puan sendiri. 

Oleh sebab itu, pimpinan sidang meminta Puan untuk mengatur jalannya persidangan agar tertib. Salah satu caranya dengan meminta Puan mematikan mikrofon anggota DPR yang sedang berbicara. 

Mengapa Puan tidak membiarkan Irwan menuntaskan argumennya untuk didengar dan malah tetap mematikan mikrofon?

1. Puan ingin sidang tertib dan memberikan kesempatan ke Azis Syamsuddin untuk berbicara

Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta KerjaKetua DPR, Puan Maharani ketika memimpin rapat 14 Agustus 2020 (Tangkapan layar YouTube)

Kepada Boy, Puan mengakui sengaja mematikan mikrofon anggota DPR yang sedang berbicara dan interupsi pengesahan UU Cipta Kerja. Tetapi, hal itu ia lakukan semata-mata, karena Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang notabene ketua sidang paripurna awal Oktober itu, tak bisa berbicara.

Puan menjelaskan hal itu terjadi karena anggota DPR terus menyalakan mikrofon dan berbicara. Alhasil, mikrofon di meja Azis secara otomatis mati. 

"Maka, pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan dan ia bisa berbicara, ia minta bisa enggak dimatiin (mikrofon). Saya kemudian mematikan mic tersebut," ujar perempuan yang merupakan putri Ketua Umum PDI Perjuangan, partai penguasa tersebut. 

Tetapi, Puan buru-buru mengklarifikasi bahwa ia tidak bermaksud sengaja mematikan mikrofon anggota DPR yang sedang menyampaikan aspirasinya. "Karena waktu itu kan sudah diberikan kesempatan berbicara, tapi ia (Irwan Fecho) ingin berbicara lagi, ingin berbicara lagi," katanya. 

Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!

2. Wakil Ketua DPR sempat berdalih mikrofon di ruang sidang mati secara otomatis tiap lima menit

Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta KerjaWakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada 5 Oktober 2020 lalu sempat membantah pimpinan sidang paripurna sengaja mematikan mikrofon ketika salah satu anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho, sedang berbicara. Alih-alih mengakui, Azis ketika itu sempat berdalih mikrofon di ruang sidang paripurna bisa secara otomatis mati tiap lima menit sekali. 

“Perlu kami sampaikan bahwa mikrofon di dalam ruang paripurna itu akan mati dalam waktu lima menit. Kenapa? Karena itu sudah diatur di dalam tata tertib DPR, pasal 312 dan 314, (isinya) mengatur lamanya pembicara di dalam rapat-rapat terbatas lima menit,” kata Azis di gedung DPR Senayan. 

Ia pun menepis ada upaya membatasi kebebasan menyampaikan pendapat bagi sesama koleganya saat sidang pengesahan UU Cipta Kerja awal Oktober lalu. Tetapi, sehari kemudian, pernyataan itu berubah. Ia mengaku meminta Puan agar mematikan mikrofon di meja Irwan Fecho. 

“Permintaan saya supaya enggak ganggu,” kata Azis di Kompleks Parlemen DPR pada 6 Oktober 2020 lalu. 

3. Fraksi Partai Demokrat memilih walk out saat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja

Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta KerjaAnggota komisi III DPR Benny K. Harman (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Lantaran aspirasinya tidak diakomodir, fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari ruang sidang paripurna. Peristiwa ini terjadi ketika Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman menginterupsi pimpinan rapat paripurna, Azis Syamsuddin yang tengah mempersilakan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Ciptaker.

“Pimpinan, jika kita tidak didengar maka Fraksi Demokrat menyatakan walk out dari Sidang Paripurna dan tidak bertanggung jawab atas RUU Ciptaker,” kata Benny kepada Azis, yang tidak mempersilakan Benny untuk interupsi.

“Saya yang memimpin rapat Pak Benny,” kata Azis.

Aksi interupsi itu sendiri diawali anggota Fraksi Demokrat Irwan yang meminta DPR menunda pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker, karena berpotensi merugikan rakyat.

"Kami minta agar ditunda pembahasan untuk pengambilan keputusan. Mengapa ini terburu-buru, rakyat di luar bertanya, jangan sampai substansinya UU berpotensi menghilangkan hak rakyat, kerusakan lingkungan, kewenangan kami di daerah dan hak kami rakyat kecil," ucap Irwan.

https://www.youtube.com/embed/AQ38rg9CVgE

Baca Juga: Azis Syamsudin Akui Suruh Puan Maharani Matikan Mikrofon Demokrat

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya