Red Notice Harun Masiku Tak Dipublikasikan, Ini Alasan Interpol
Disebutkan red notice Harun Masiku tersebar ke 124 negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan alasan red notice buron kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Harun Masiku, tak masuk situs interpol.
Menurut Amur, penyidik KPK maupun Polri telah menyelesaikan mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku di situs interpol dan memilih tidak mempublikasikan untuk masyarakat umum.
“Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya
1. Red Notice Harun Masiku masuk ke data setiap titik perlintasan negara
Meski red notice itu tidak dipublikasikan untuk umum, kata Amur, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan negara.
“Sekarang sudah beberapa negara merespons kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat,” ujar Amur.
Baca Juga: Nama Harun Masiku Tak Terpampang di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK