TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Red Notice Harun Masiku Tak Dipublikasikan, Ini Alasan Interpol

Disebutkan red notice Harun Masiku tersebar ke 124 negara

Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan alasan red notice buron kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Harun Masiku, tak masuk situs interpol.

Menurut Amur, penyidik KPK maupun Polri telah menyelesaikan mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku di situs interpol dan memilih tidak mempublikasikan untuk masyarakat umum.

“Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya

1. Red Notice Harun Masiku masuk ke data setiap titik perlintasan negara

Daftar buronan yang dicari Pemerintah Indonesia dan di daftar red notice Interpol (Tangkapan layar situs resmi Interpol)

Meski red notice itu tidak dipublikasikan untuk umum, kata Amur, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan negara.

“Sekarang sudah beberapa negara merespons kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat,” ujar Amur.

2. Penyidik beralasan ini percepat penangkapan Harun Masiku

Ilustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Amur, akan sulit jika penyidik meminta red notice Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis, dan ini dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

"Apabila minta dipublis nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera? Banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik inginkan percepatan," tutur Amur.

Baca Juga: Nama Harun Masiku Tak Terpampang di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya