Nama Harun Masiku Tak Terpampang di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Apa alasannya?

Jakarta, IDN Times - Mantan kader PDIP, Harun Masiku kini telah menjadi buronan Interpol. Namun, nama Harun tak dipajang di situs Interpol sebagai salah satu buronan internasional.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah berkoodirnasi mengenai hal tersebut. 

"Memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Ultimatum KPK: Sengaja Sembunyikan Harun Masiku Bisa Dipidana! 

1. Indonesia minta wajah Harun Masiku tak dipajang

Nama Harun Masiku Tak Terpampang di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Ali menjelaskan, pemerintah Indonesia meminta untuk tidak memajang nama Harun Masiku di website Interpol. Namun, kata dia, semua penyidik Interpol dapat mengakses mengenai data terkait Harun Masiku.

"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," ucapnya.

Menurutnya, meski data red notice Harun Masiku tak dipublish dalam website Interpol, upaya pencarian tetap dilakukan.

"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," katanya.

Baca Juga: ICW: KPK Tak Pernah Serius Cari Harun Masiku

2. Interpol terbitkan red notice, KPK buru Harun Masiku

Nama Harun Masiku Tak Terpampang di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPKHarun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa red notice untuk mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku telah diterbitkan NCB Interpol. KPK memastikan upaya pencarian tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terus dilakukan.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol. Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," paparnya.

3. Harun Masiku jadi tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Nama Harun Masiku Tak Terpampang di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPKKomisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dok. IDN Times

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Selain Harun, terdapat tiga buronan yang masih diburu KPK. Mereka adalah Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Kirana Kotama merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014. Kirana melibatkan PT PAL dalam kasus korupsi. Lalu, Izil Azhar terjerat kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Aceh pada periode 2007-2012, dan Surya Darmadi yang tertangkap dalam kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Baca Juga: KPK Tangkap Pengusaha Penyuap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya