TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal karena Positif COVID-19

Mal menerapkan dua lapis protokol COVID-19

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan ada ribuan orang ditolak masuk mal karena positif COVID-19. Data tersebut berdasarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, hingga 5 September ada 1.603 orang dengan status positif COVID-19 dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

"Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari ANTARA, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung

1. APPBI pastikan mal terbukti menerapkan protokol kesehatan

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Alphonzus menjelaskan penanganan orang yang terpapar COVID-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

Selain itu, pemerintah harus memastikan orang yang positif COVID-19 tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum karena bisa membahayakan masyarakat lainnya.

“Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

2. Mal menerapkan dua lapis protokol COVID-19

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19. Keduanya adalah penerapan protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Alphonzus.

Baca Juga: STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya