TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Pakai Senjata Rakitan 

Komnas HAM sebut sang Mayor miliki record kedisiplinan buruk

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara (Dok. Humas Komnas HAM RI)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM masih terus menyelidiki kasus mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua oleh enam anggota TNI AD dan tiga warga sipil. Teranyar, Komnas HAM menemukan dugaan seorang pelaku berpangkat Mayor TNI berinisial HF menggunakan senjata rakitan.

Temuan itu didapat setelah Komnas HAM memeriksa 19 orang saksi yang terdiri dari penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, penyidik Puspomad, penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, penyidik Subdenpom Mimika, penyidik Satgasus Polda Papua, penyidik Polres Mimika, keluarga korban, pelaku TNI dan pelaku sipil.

“Salah satu pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku
berpangkat Mayor,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar

1. Mayor TNI, HF memiliki jejak pelanggaran kedisiplinan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa ketika mendengarkan pemaparan mengenai evaluasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Beka menjelaskan, Mayor HF memiliki rekam jejak karier yang buruk. Berdasarkan catatan TNI, Mayor tersebut beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin.

“Jadi, sebelum peristiwa mutilasi ini, pelaku ada yang sudah mendapat atau kemudian memiliki record buruk soal pelanggaran disiplin," ujar Beka.

2. Ada dugaan praktik penjualan amunisi di kasus mutilasi Papua

ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Selain itu, Komnas HAM juga mendapat informasi soal penjualan amunisi yang melibatkan anggota TNI pada 2019. Namun terkait hal itu, TNI sudah memproses hukum.

“Informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada tahun 2019 dan saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum,” ujar Beka.

Baca Juga: Empat Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diserahkan ke Keluarga Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya