Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar

Berkas perkara 5 tersangka lainnya menyusul

Timika, IDN Times - Berkas perkara satu dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu, yakni Mayor Inf FHD, telah selesai.

Saat ini, Pomdam XVII Cendrawasih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

"Berkas perkara salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi berinisial FHD sedang diteliti kelengkapannya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, melalui rilis tertulis, Senin (19/9/2022).

1. Berkas kelima tersangka dilimpahkan ke Pomdam Cendrawasih pada Rabu

Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar6 oknum anggota TNI tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga, IDN Times/ Istimewa

Herman menjelaskan, sementara itu berkas perkara 5 tersangka lainnya, yaitu DK berpangkat Kapten dan 4 tersangka lainnya dalam proses lanjutan dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Direncanakan Rabu, 21 September 2022, berkas perkara dari kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Saat ini tiga dari enam tersangka, yaitu, Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC, sedangkan 3 tersangka lainnya yakni, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM masih berada di Subdenpom Timika. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Mutilasi Mimika Ditahan di Instalasi Militer Jayapura

2. Disangkakan pasal berlapis

Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti MakassarBeberapa tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan mutilasi, IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka disangkakan pasal, untuk tersangka Mayor Inf HFD, disangkaan Pasal : Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan, 5 tersangka lainnya, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM, disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka disangkakan pasal berlapis," kata Herman.

3. Menjaga transparansi TNI libatkan Komnas HAM

Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar9 tersangka saat mereka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi, IDN Times/ Istimewa

Herman menambahkan, sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas terhadap proses hukum keenam tersangka, pihak Pomdam XVII/ Cendrawasih melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

"Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika," ungkapnya. 

Baca Juga: Empat Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diserahkan ke Keluarga Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya