Setelah Pesawat, Hari Ini PT Pelni Jual Tiket Penyeberangan Penumpang
Pelni hanya membuka kuota 50 persen dari kapasitas kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah transportasi udara kembali beroperasi mengangkut penumpang, hari ini giliran PT Pelayaran Nasional Indonesia membuka pelayanan penjualan tiket bagi penumpang sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni Sodikin mengatakan, tiket dijual di loket kantor cabang Pelni agar petugas efektif memeriksa dokumen persyaratan.
“Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara nontunai atau cashless,” kata Sodikin dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (16/5).
Baca Juga: Larangan Mudik, Pelni Parkir 8 Kapal di Pelabuhan Makassar
1. Penjualan tiket sesuai persyaratan protokol COVID-19
Sodikin menjelaskan, penjualan tiket dilakukan sesuai persyaratan protokol penanganan penumpang Pelni selama masa virus corona serta Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Dirjen Hubla Nomor 21 Tahun 2020.
"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," kata Sodikin.
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat