TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Vonis Bharada E Digelar 15 Februari 2023

Bharada E minta hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis setelah mendengarkan pembacaan duplik Bharada E oleh tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023). 

“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Bharada E) tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Hakim juga memutuskan untuk membacakan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 13 Februari. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada 14 Februari.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Baca Juga: Bharada E Minta Hukuman Paling Ringan Ketimbang Terdakwa Lainnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya