TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skenario Gagal Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Motif pembunuhan Brigadir J jadi tanda tanya besar

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - ‘Tidak ada kejahatan yang sempurna’ adalah kalimat yang tepat menggambarkan perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berhasil diungkap dalam waktu satu bulan lebih.

Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Skenario kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya pun buyar.

Irjen Sambo ternyata adalah otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Lalu bagaimana peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J ini sebenarnya?

1. Polisi tembak polisi jadi pembunuhan berencana Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, di tempat kejadian perkara (TKP) ada Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat, Irjen Sambo dan istri.

Dalam peristiwa, istri Irjen Sambo berada di kamar sementara empat tersangka mengeksekusi Brigadir J di ruang tamu, tepatnya di dekat tangga.

Soal posisi ini, merupakan kesaksian Bharada E yang ia tulis saat memberikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock-17 milik Brigadir RR. Selesai eksekusi, Irjen Sambo mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J untuk merekayasa pembunuhan dengan menembakkan ke arah tembok agar seolah-olah ada peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Sigit.

Selama pembunuhan berlangsung, Brigadir RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

2. Skenario polisi tembak polisi gagal total

Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam skenario Irjen Sambo, terjadi peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Kronologi disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Peristiwa itu disebut bermula ketika Brigadir J secara diam-diam masuk ke kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan. Melihat Brigadir J di kamarnya sontak istri Ferdy berteriak, sehingga didengar Bharada E.

Bharada E yang ada di lantai dua rumah tersebut bergegas berjalan menuju kamar, dengan menuruni tangga, dan melihat Brigadir J keluar kamar. Baru di pertengahan anak tangga, Bharada E bertanya ‘ada apa?’ kepada Brigadir J.

Pertanyaan itu lantas dibalas Brigadir J dengan tembakan pertama kali. Ia disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali.

Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.

Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah.

3. Pelecehan seksual terhadap istri Sambo adalah bagian skenario

Kadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi jika penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP di kasus Brigadir J.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red)," kata Agus dalam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Fakta tidak adanya pelecehan seksual ini juga dipastikan oleh pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin.

“Tidak ada kalau kata Bharada E,” ujar Burhanuddin kepada IDN Times.

Dengan pernyataan Timsus dan kesaksian Bharada E ini menyimpulkan, dugaan pelecehan terhadap istri Sambo adalah bagian dari skenario.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tinggal di Rumah Ini

4. Ada peristiwa di Magelang sebelum Brigadir J dieksekusi di Jakarta

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bharada E menyebut, kematian Brigadir J dipicu karena adanya kejadian di Magelang saat rombongan Irjen Ferdy Sambo dan keluarga sedang mengantarkan anaknya.

“Ada kejadian di Magelang,” kata Boerhanuddin kepada IDN Times, Senin (8/8/2022).

Namun demikian, Boerhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut penuturan Bharada E terkait apa yang terjadi di Magelang sebelum Brigadir J diduga dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy.

“Motifnya Bharada E tidak tahu,” ujar Boerhanuddin.

5. Motif pembunuhan Brigadir J masih samar

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Soal motif ini, Timsus Polri masih terus melakukan penyidikan. Untuk mendalami motif itu, Timsus akan memeriksa Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Meski sempat tersiar kabar adanya ‘main serong’ Irjen Sambo dan hubungan khusus Brigadir J dengan istri Sambo. Namun informasi itu belum terbukti adanya.

“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Kapolri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tak bersedia mengungkap motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Mahfud, terkait motif harus dikonstruksikan dengan bukti hukum yang ada. Hal tersebut, kata dia, sensitif.

"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya karena isu itu sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/8/2022) malam.

Namun, Mahfud tak memberikan penjelasan lebih lanjut maksud dari pernyataan isu sensitif dan mengapa hal tersebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Baginya, yang terpenting saat ini Mabes Polri berani mengumumkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya sendiri.

"Sekarang, telurnya kan sudah pecah. Itu yang perlu kita apresiasi dari Polri," tutur dia.

Baca Juga: Polri Pastikan Karopenmas Ramadhan Tidak Terkait Skenario Ferdy Sambo

6. Fahmi Alamsyah diduga bantu Irjen Sambo menyusun skenario

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Nama Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, menjadi sorotan publik lantaran diduga ikut membuat skenario polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkait hal ini, Kapolri memastikan, Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi atas dugaan tersebut. Nantinya, jika terbukti maka akan diproses secara hukum.

“Kami sedang melakukan pendalaman kalau ditemukan nanti kita proses,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Polri memastikan Karopenmas Ahmad Ramadhan tidak terlibat dalam skenario meski menyiarkan skenario pertama kali ke masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tak ada unsur etik maupun pidana untuk sanksi. Karopenmas pun tak akan diperiksa oleh Timsus Polri.

“Gak lah (diperiksa Timsus unsur etik dan pidana) kalau Karo kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP,” ujar Dedi kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Dedi menjelaskan, yang datang ke lokasi saat itu adalah Karo Provos Div Propam, Brigjen Benny Ali dan Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Keduanya pun telah dikenakan sanksi berupa etik dan sanksi dimutasi oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

“(Yang memberi informasi dan datang ke TKP) Karo Prov dan Kapolres. Jadi kalau diproses sumbernya bukan karo,” ujar Dedi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya