Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal
Kerangkeng katanya dipakai untuk menampung pecandu narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin tidak berizin alias ilegal. Banunan tersebut berdiri sejak 2012 atas inisiatif Terbit.
“Bangunan tersebut belum terdaftar dan memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern
Baca Juga: Kakak Bupati Langkat Bungkam soal Kerangkeng Manusia di Rumah Adiknya
1. Kerangkeng memiliki luas 36 meter
Ramadhan menjelaskan, bui tersebut memiliki luas hanya 36 meter yang disekat menjadi dua dengan kapasitas lebih dari 30 orang. Hal tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan Polda Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil lidik awal, luas lahan satu hektar kemudian luas gedung 6x6 yang terbagi menjadi dua kamar dengen kapasitas lebih dari 30 orang. Di mana, per kamar dibatasi dengan jeruji besi layaknya bangunan sel,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Diadang Warga saat Evakuasi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat