TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Survei LSI: PSBB di 18 Wilayah Indonesia Belum Maksimal!

PSBB di Depok dan Bekasi bahkan masuk kategori (D)!

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil surveinya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan dalam 18 wilayah Indonesia dan hasilnya belum maksimal.

Peneliti LSI Ardian Sopa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5), secara umum belum terjadi efek kategori sangat bagus (A), yaitu efek yang secara grafik menunjukkan penurunan sangat drastis kasus baru.

“Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih maksimal menerapkan PSBB. Jika tidak, situasi ini akan memperpanjang masa pemulihan di Indonesia. Ini sekaligus berarti memperburuk ekonomi Indonesia dengan seluruh konsekuensinya,” ujar dia.

1. Hanya 4 negara yang sukses dalam kategori sangat baik

Patroli skala besar menjaring para pelanggar PSBB Surabaya Raya yang masih nongkrong malam hari. IDN Times/Dok. Istimewa

Ardian mengatakan, Indonesia bisa mencontoh efek sangat bagus kategori (A) pada empat negara. Misalnya Korea Selatan, Jerman, Australia, dan Selandia Baru.

Menurutnya, grafik rentang satu sampai dua bulan, pada empat negara itu terlihat puncak pandemik sudah terlewati. Kasus baru menurun secara sangat drastis.

“Di negara yang sukses itu, puncak pandemik sudah terlampaui. Secara perlahan dan terbatas ekonomi mulai dibuka kembali. Publik mulai disiapkan hidup di era New Normal,” ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Unpad: PSBB dan Lockdown Hampir Sama, Bedanya PSBB Lebih Soft

2. 18 wilayah di Indonesia belum ada efek PSBB yang sangat bagus

Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

LSI Denny JA untuk kepentingan analisis menyusun efek PSBB dalam empat kategori. Kategori ini dibedakan dengan melihat kasus baru harian antara sebelum dan sesudah diterapkannya PSBB.

Pertama kategori A, kategori sangat bagus. Ini terjadi jika grafik efek PSBB itu sangat drastis. Menurunnya kasus baru harian sangat tajam.

Kedua kategori B, kategori yang bagus. Ini disebut jika grafik efek PSBB menurunkan kasus baru harian tapi tidak drastis.

Ketiga kategori C, kategori biasa. Istilah ini untuk grafik efek PSBB kasus baru harian yang tidak menurun, dan tidak juga menaik. Grafik kasus baru harian nampak stagnan dan landai.

Keempat kategori D, kategori kurang. Ini terjadi jika grafik efek PSBB tidak terjadi. Kasus baru harian tetap bertambah.

“Mengamati grafik PSBB di 18 wilayah, kita belum mempunyai efek kategori A, seperti yang dicontohkan empat negara sukses: Korea Selatan, Jerman, Australia, dan Selandia Baru,” paparnya.

3. Depok dan Bekasi masuk kategori (D)

Penegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Efek PSBB kategori (B) terjadi di wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat.

Efek PSBB kategori (C) terjadi di wilayah Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Sumedang, Kota Tanggerang Selatan dan Kabupaten Tanggerang Selatan.

Efek kategori (D) terjadi di wikayah Prov. Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin, Kota Tanggerang.

4. Apa yang menjadi penyebab efek PSBB di 18 wilayah Indonesia belum maksimal?

PSBB di Jakarta (Dok. Istimewa)

Pembatasan Sosial Berskala besar diterapkan pada empat kegiatan. Pertama, kegiatan agama. Kedua, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Ketiga, kegiatan sosial budaya. Keempat, kegiatan transportasi umum.

“Dari empat kegiatan itu, terjadi banyak pelanggaran di 18 wilayah itu, dalam derajat yang berbeda, terutama pada kegiatan agama dan kegiatan di tempat umum,” ujar Ardian.

Kegiatan tarawih keagamaan terjadi di banyak masjid. Juga kegiatan di tempat umum berupa berdesak desaknya ibu rumah tangga belanja di pasar dan pertokoan, ditambah anak muda berkumpul di kafe dan resto setelah buka puasa. Warga berkumpul tanpa memperhatikan social distancing.

Sangat terasa kurang kerasnya komponen masyarakat dan pemerintah daerah menerapkan PSBB. Ulama bisa berperan lebih intensif dalam mengajak warga ibadah di rumah saja, terutama saat tarawih.

Pengusaha kurang menerapkan jarak antar-pembeli ketika mereka antre di pasar dan toko. Kepala rumah tangga kurang menjaga anak-anak mudanya untuk tidak dulu berkumpul di area umum, terutama setelah berbuka puasa.

Pemerintah daerah juga kurang mengawasi pelaksanaan PSBB itu. Sementara kesadaran masyarakat sendiri banyak yang belum tumbuh akan pentingnya social distancing dan aneka protokol kesehatan.

Baca Juga: Survei Komnas HAM: Warga Setuju Ada Sanksi Bagi Ibadah di Luar Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya