Tak Terima Dipecat di Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
AKBP Jerry disanksi etika dan administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap AKBP Jerry terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Daftar 5 Polisi Dipecat Buntut Kasus Sambo, Terbaru AKBP Jerry Raymond
Baca Juga: Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Tak Hormat
1. KKEP nyatakan AKBP Jerry di-PTDH
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.