TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Dipecat di Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding 

AKBP Jerry disanksi etika dan administrasi

Konferensi Pers yang digelar oleh Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap AKBP Jerry terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Daftar 5 Polisi Dipecat Buntut Kasus Sambo, Terbaru AKBP Jerry Raymond

Baca Juga: Terseret Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Tak Hormat

1. KKEP nyatakan AKBP Jerry di-PTDH

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.

2. AKBP Jerry disanksi etika

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi, berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya