TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temui Menteri ATR, Kabareskrim Polri Janji Berantas Mafia Tanah

Kabareskrim juga bicara soal Tim Terpadu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dok: Humas Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, silaturahmi ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kabareskrim Polri dan membahas sejumlah kerja sama antara Polri dan Kementerian ATR.

Menurutnya, salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kesempatan ini, Kabareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Komjen Pol Agus Andrianto lewat keterangan tertulis Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

1. Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu

ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Kunjungan ini juga menurut Agus dalam rangka meneruskan program Polri dan Kementerian ATR yang telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan atau pengaduan hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah, baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.

“Selain itu, melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri,” ujar Agus.

Baca Juga: Polisi Tangkap Fredy Kusnadi Terduga Mafia Tanah Ibu Dino Pati Djalal

2. Kapolri instuksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Oleh karena itu, Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut.

3. Kapolri: jangan takut "bekingan"

istimewa

Sigit juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun yang membekingi atau aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun beking-nya," ucap Sigit.

Pria berusia 51 tahun itu menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. "Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," lanjut dia.

Baca Juga: Polda Bali Berantas Preman, Mafia Tanah dan Illegal Debt Collector

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya