TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Aktif

Seorang polisi dan mantan polisi jadi kurir

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Jerman-Indonesia oleh Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar adanya peredaran narkoba jaringan Jerman - Malaysia - Indonesia. Peredaran ini terungkap bermula dari penangkapan tiga tersangka di Jakarta dengan barang bukti 39 butir xtc.

Peredaran ini kemudian terbongkar dan mengungkap keterlibatan seorang polisi aktif dan seorang mantan polisi sebagai kurir.

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Tahu Bisnis Haram hingga soal Wanita Ferdy Sambo

1. Peran polisi dan mantan polisi sebagai kurir bandar, dikendalikan dari lapas

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Jerman-Indonesia oleh Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Krisno menjelaskan, peran polisi aktif ini sebagai kurir dari bandar yang merupakan pasangan suami istri, Paulus Setiawan dan Ever Tagoli. Sementara itu, seorang mantan polisi berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.

“Mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali, kalau pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juki, pemilik diskotek,” ujar Krisno.

Pengungkapan kasus pertama, terdiri dari serangkaian penangkapan dilakukan mulai 7 Juli sampai 31 Juli 2022 di Jakarta. Awalnya ditangkap tiga orang tersangka yakni Agus Riyadi alias Keling, Poice Sudrajad, dan Anggi Awang DS alias Desta dengan barang bukti 39 butir xtc. 

Mereka bertiga masih memiliki hubungan dengan Robert Steven yang ditangkap pada 9 Juli 2022 dan berperan sebagai penyedia xtc. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Ditjen PAS dan berhasil menangkap seorang warga binaan bernama Fahrial pada 18 Juli 2022 sebagai pengendali.

2. Narkoba disembunyikan dalam bungkus Nutrisari

Pengungkapan kasus narkoba jaringan Jerman-Indonesia oleh Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barang haram itu masuk dalam pengiriman paket dari Jerman berisi pil xtc dalam jumlah besar, yang diterima oleh saksi A atas perintah Bayu Ahmed yang kini sebagai buron. Paket itu terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir dan disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing serta kucing dikemas dalam kardus coklat. 

Bahkan, ada juga yang dibungkus menggunakan kemasan minuman Nutrisari.

Tersangka lain yang ditangkap adalah Irwansyah dan Sugito sebagai penerima paket. Keduanya dikendalikan oleh Chukwudkpe yang merupakan Warga Negara Nigeria dan merupakan warga binaan Lapas.

Polisi juga berhasil menangkap tersangka Becce Komalasari yang merupakan seorang kurir. Becce menyerahkan paket berisi narkoba dimaksud atas perintah napi Chukwudkpe yang bekerja sama dengan Emecha kini sebagai buron.

Sementara pada kasus kedua, tempat hiburan malam Fox KTV Bandung merupakan pengembangan dari F3x Club Bandung. Polisi juga berhasil menahan sembilan tersangka dan 318 butir xtc, 40,8 gram shabu, dan 277 butir erimin-5 disita.

“Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan,” ujar Krisno.

Baca Juga: Polisi Sebut Terdakwa Narkoba di Binjai Coba Menyuap dengan Mobil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya