Tok! RUU Masyarakat Adat Siap Diparipurnakan sebagai Usulan DPR
RUU Masyarakat Adat telah melewati pleno Baleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat selangkah lagi akan menjadi RUU usulan DPR. Ini setelah delapan dari sembilan Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat pada rapat Pleno Panja RUU tentang Masyarakat Adat yang dilaksanakan di kompleks DPR RI di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
“Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini akan menjadi jaminan perlindangan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat,” tutur Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Willy Aditya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
1. RUU Masyarakat Adat telah melewati pleno Baleg
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini juga menyampaikan, sebelum disahkan pada rapat pleno di Badan Legislasi, Panja telah melakukan seluruh prosedur pembahasan. Mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsepsi. Semua itu dilakukan secara intensif dan mendalam dalam rapat-rapat baik fisik maupun virtual mulai 16 April, 22 April, dan 6 Juli 2020.
“RUU ini telah dibahas sejak bulan April. Setidaknya ada 14 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini seperti pengaturan norma, penambahan substansi dan penambahan bab baru,” paparnya.
Baca Juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, UU Masyarakat Adat Mana?