Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Selama Tiga Hari
Buruh juga akan demo setiap hari hingga sidang paripurna DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta pada Minggu, 28 September 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI Andi Gani Nena (AGN), serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai seperti Logam Elektronik dan Mesin (SP LEM). Termasuk aliansi serikat pekerja seperti Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.
Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, dan direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020, serta diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi, yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Puan: DPR Sangat Hati-hati dan Transparan Bahas RUU Cipta Kerja
1. Sebanyak 5 juta buruh akan mogok nasional
Iqbal menjelaskan, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten kota. Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen.
Kemudian perusahaan elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Baca Juga: Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 Persen