TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Pembayaran THR Dicicil, KSPI Gelar Unjuk Rasa di MK Hari Ini

KSPI juga menuntut MK batalkan omnibus law ketenagakerjaan

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Jakarta, IDN Times - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo mengatakan pihaknya bersama berbagai serikat buruh lain akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (12/4/2021).

Rencananya unjuk rasa ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan melibatkan sekitar 10 ribu buruh yang dilakukan di 20 provinsi.

"Titik kumpul massa aksi di Jakarta untuk aksi KSPI 12 April 2021 adalah di Patung Kuda Indosat, kemudian rencananya akan long march ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkumpul sekitar jam 10.00 pagi,” kata Kahar kepada IDN Times.

Baca Juga: THR Pekerja di Jakarta Harus Dibayar Penuh? Ini Kata Disnakertrans DKI

1. Buruh tolak THR dibayar cicil

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Aksi massa buruh ini menuntut sejumlah hal, seperti menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil dan meminta MK membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan.

“Kemudian, menuntut agar diberlakukan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021,” kata Kahar.

Selain itu, aksi massa buruh juga meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.

2. Aksi digelar secara fisik dan virtual

Buruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Kahar, aksi ini akan digelar secara fisik dan virtual. Untuk aksi lapangan secara fisik akan digelar oleh 10 ribu buruh dari 1.000 perusahaan yang tersebar di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengatakan aksi di tingkat nasional akan dilakukan di depan Gedung MK. Sedangkan aksi di daerah akan dilakukan di depan Kantor Pemerintah Daerah setempat.

“Dengan mengikuti standar protokol kesehatan sesuai arahan nanti petugas yang berwenang maupun Satgas COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Masih Keberatan di Pasal-pasal Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya