Uji Materi Perppu COVID-19 Hadirkan Menkumham dan Menkeu Hari Ini
Perppu COVID-19 menghilangkan delik korupsi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara untuk COVID-19 digelar hari ini, Rabu (20/5) dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.
Dikutip dari laman resmi MK, sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor Perkara 24/PPU-XVIII/2020.
Lalu perkara yang diajukan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PPU-XVIII/2020.
Sementara, perkara yang diajukan perseorangan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor 25/PPU-XVIII/2020 telah dicabut karena Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada 12 Mei kemarin.
Baca Juga: Ditolak PKS, Ini Catatan Kritis tentang Perppu Penanganan COVID-19
1. Dua pihak pemohon yang tersisa meminta dipercepat pemeriksaan
Sebelumnya, dalam sidang perbaikan permohonan, dua pihak yang tersisa meminta MK mempercepat pemeriksaan perkara selama Perppu COVID-19 ini belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.
"Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Koordinator MAKI Boyamin dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (20/5).
Boyamin juga menyampaikan tetap ingin sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara langsung tidak secara virtual.
"Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh," tutur Boyamin.
Editor’s picks
Baca Juga: Menkum HAM: Perppu Corona Tak Buat Pejabat Jadi Kebal Hukum Bila Korup