TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uji Materi Perppu COVID-19 Hadirkan Menkumham dan Menkeu Hari Ini

Perppu COVID-19 menghilangkan delik korupsi?

Menkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara untuk COVID-19 digelar hari ini, Rabu (20/5) dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Dikutip dari laman resmi MK, sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor Perkara 24/PPU-XVIII/2020.

Lalu perkara yang diajukan Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PPU-XVIII/2020.

Sementara, perkara yang diajukan perseorangan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor 25/PPU-XVIII/2020 telah dicabut karena Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada 12 Mei kemarin.

Baca Juga: Ditolak PKS, Ini Catatan Kritis tentang Perppu Penanganan COVID-19

1. Dua pihak pemohon yang tersisa meminta dipercepat pemeriksaan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, dalam sidang perbaikan permohonan, dua pihak yang tersisa meminta MK mempercepat pemeriksaan perkara selama Perppu COVID-19 ini belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.

"Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Koordinator MAKI Boyamin dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (20/5).

Boyamin juga menyampaikan tetap ingin sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara langsung tidak secara virtual.

"Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh," tutur Boyamin.

2. Menkumham dan Menkeu akan hadir di sidang uji materi Perppu COVID-19

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan menghadiri sidang uji materi Perppu COVID-19. Ia akan ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok, meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan Presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna.

Baca Juga: Menkum HAM: Perppu Corona Tak Buat Pejabat Jadi Kebal Hukum Bila Korup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya