Usai Undang-Undang Direvisi, KPK Gelar RDP Perdana dengan Komisi III
Komisi lll mau mencari tahu masalah KPK di periode lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR pada Rabu (27/11) untuk kali pertama menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca undang-undangnya direvisi. Kendati situasinya semula canggung, namun sidang yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB itu berjalan lancar. Bahkan, situasinya tetap sama seperti UU nomor 19 tahun 2019 belum direvisi.
Melalui RDP itu, komisi III kembali menanyakan perkembangan kasus-kasus korupsi yang belum rampung. Salah satunya soal kelanjutan kasus rasuah yang menjerat eks Direktur Pelindo, RJ Lino.
"Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di kompleks DPR pada pagi tadi.
Lalu, apa saja yang disampaikan oleh komisi III dalam rapat tersebut?
Baca Juga: ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor
1. Desmon tak ingin SP3 disalahgunakan KPK
Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan KPK yang akhirnya dibolehkan mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Politikus dari Partai Gerindra itu menyebut Komisi III tak ingin kewenangan SP3 yang kini dimiliki komisi antirasuah justru disalahgunakan.
"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," kata Desmond.
Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK