TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua DPR: Draf UU Cipta Kerja Final Berjumlah 812 Halaman

Draf versi 1.035 halaman merupakan draf yang masih kasar

M Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya mengonfirmasi draf Undang-Undang Cipta Kerja versi 812 halaman merupakan draf final yang telah diselesaikan DPR untuk diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Ada pun draf versi 1.035 halaman merupakan draf yang masih kasar atau belum melalui proses perbaikan oleh Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Draf ini masih menggunakan format A4 bukan format legal.

“Setelah dilakukan editing legal drafter, tadi malam dicek oleh Sekretaris Jenderal dan jajaran jumlah halamannya adalah 812 halaman termasuk di dalamnya penjelasan. Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman,” kata Aziz dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?

1. Format legal sesuai UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Azis menjelaskan, format legal dan font pada draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka Sekretariat Negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR,” kata Azis.

2. Tidak ada substansi yang berubah dalam draf versi 1.035 dan 812

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Azis menegaskan, pada draf versi 1.035 dengan 812 tidak ada substansi yang berubah.

“Kalau substansi tidak ada yang berubah baik ayat, pasal dan kandungannya semua ada rekaman, notulensi yang merupakan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011,” kata Azis.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya