Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?

Sebelumnya, ada perbedaan di draf berhalaman 905 dan 1.035

Jakarta, IDN Times - Setelah jumlah halaman draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law bertambah dari 905 menjadi 1.035 halaman, ternyata draf UU yang lahir dengan penuh kontroversial itu kembali menyusut menjadi 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal. Selain perubahan format kertas, Indra juga menjelaskan adanya penyempurnaan substansi pasal-pasal UU Ciptaker.

“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan pemerintah,” ujar Indra.

Untuk memastikan kesamaan substansi pada draf UU Ciptaker yang memiliki halaman 1.035 dan 812, IDN Times menelusuri dua draf tersebut khususnya klaster ketenagakerjaan. Berikut hasilnya:

Baca Juga: UU Ciptaker Berubah Format Legal, Warganet: Besok Pake Kertas Nasi

1. Pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan draf UU Ciptaker 1.035 dan 812 halaman tidak ada perbedaan

Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah menelusuri satu-per satu jumlah pasal hingga jumlah ayat pada draf dengan 812 halaman, IDN Times tidak menemukan perubahan atau perbedaan substansial dengan draf UU Ciptaker yang memiliki 1.035 halaman.

Klaster ketenagakerjaan pada dua draf tersebut tetap memiliki 68 angka yang mengacu pada perubahan atau penghapusan pasal-pasal terkait.

2. Sebelumnya terdapat perbedaan pada draf UU Ciptaker berhalaman 905 dan 1.035

Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?Infografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, IDN Times juga telah melakukan penelusuran terhadap klaster ketenagakerjaan di draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman 905 dan 1.035. Pada kedua draf tersebut, IDN Times menemukan tiga pasal yang mengalami perbedaan.

Pada draf UU Ciptaker yang berjumlah 1.035 halaman, terdapat ayat baru di Pasal 79 yaitu ayat 6. Padahal di draf yang berjumlah 905 halaman ayat tersebut tidak tercantum. Dengan demikian, jumlah ayat pada Pasal 79 pun menjadi enam.

Selanjutnya, IDN Times juga menemukan ada ayat baru yang muncul di draf UU Ciptaker yang berjumlah 1.035 halaman. Kali ini terlihat pada Pasal 88A. Di draf UU 905 halaman, Pasal 88A hanya memiliki lima ayat saja, tetapi di draf 1.035 halaman ada tambahan hingga menjadi delapan ayat.

Perbedaan juga terlihat pada isi Pasal 154A UU Ciptaker di kedua draf. Pada pasal tersebut terlihat ada perubahan redaksional hingga penambahan satu huruf pada Pasal 154A Ayat 1 UU Ciptaker. 

3. Draf UU Ciptaker versi 812 halaman dipastikan final dan akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU Ciptaker, Indra memastikan, draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman merupakan draf final yang akan disampaikan kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Rabu (14/10/2020) mendatang, untuk ditandatangani.

“Iya (versi 812 halaman) akan disampaikan ke Presiden,” kata Indra.

Download draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman di sini.

Baca Juga: Bahas UU Ciptaker, Ganjar Undang Buruh ke Rumah Dinasnya di Semarang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya