Wamenag: Deadline Kepastian Ibadah Haji 2020 Ditunggu hingga 20 Mei
Kemenag siapkan dua skenario penyelenggaraan ibadah haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Vlll DPR menggelar rapat virtual bersama Kementerian Agama membahas pelaksanaan ibadah haji 2020. Dalam kesempatan itu, Kementerian Agama yang diwakili oleh Wamenag Zainut Tauhid menyampaikan batas ketentuan pelaksanaan haji.
“Kami mengusulkan batas waktu dari pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah,” kata Zainut, Senin (11/5).
Artinya, jika pemerintah Arab Saudi belum memutuskan hingga 20 Mei nanti, ibadah haji Indonesia tahun 2020 akan dibatalkan.
Lalu apa skenario Kemenag?
Baca Juga: Kemenag Rilis Video Tata Cara Haji Daring di Tengah Pandemik COVID-19
1. Kemenag akan membatasi kuota jika ibadah haji terselenggara pada 2020
Menyikapi hal tersebut, Kemenag telah menyusun skenario jika ibadah haji ini dilaksanakan tahun ini yaitu dengan pembatasan kuota akibat situasi Arab Saudi yang masih berisiko COVID-19.
“Diperkirakan terpangkas 50 persen. Dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Baca Juga: Wabah COVID-19 Tak Pengaruhi Persiapan Ibadah Haji dari Balikpapan