TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenag: Deadline Kepastian Ibadah Haji 2020 Ditunggu hingga 20 Mei

Kemenag siapkan dua skenario penyelenggaraan ibadah haji

ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas

Jakarta, IDN Times - Komisi Vlll DPR menggelar rapat virtual bersama Kementerian Agama membahas pelaksanaan ibadah haji 2020. Dalam kesempatan itu, Kementerian Agama yang diwakili oleh Wamenag Zainut Tauhid menyampaikan batas ketentuan pelaksanaan haji.

“Kami mengusulkan batas waktu dari pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah,” kata Zainut, Senin (11/5).

Artinya, jika pemerintah Arab Saudi belum memutuskan hingga 20 Mei nanti, ibadah haji Indonesia tahun 2020 akan dibatalkan.

Lalu apa skenario Kemenag?

Baca Juga: Kemenag Rilis Video Tata Cara Haji Daring di Tengah Pandemik COVID-19

1. Kemenag akan membatasi kuota jika ibadah haji terselenggara pada 2020

IDN Times/Prayugo Utomo

Menyikapi hal tersebut, Kemenag telah menyusun skenario jika ibadah haji ini dilaksanakan tahun ini yaitu dengan pembatasan kuota akibat situasi Arab Saudi yang masih berisiko COVID-19.

“Diperkirakan terpangkas 50 persen. Dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

2. Jika ditunda, jemaah tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibadah haji 2021

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Skenario selanjutnya juga disiapkan oleh Kemenag jika penyelenggaraan haji tidak dilaksanakan pada 2020. Kondisi ini, kata Zainut, akibat situasi di Arab Saudi yang tidak memungkinkan. Atau pula Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepat atau lambatnya perubahan kebijakan di Atab.

“Aspek pemeriksaan kesehatan rencana mitigasinya mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah yang tertunda hajinya diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan nasib biaya jemaah haji?

3. Jemaah yang telah lunas biaya hajinya akan diprioritaskan berangkat 2021

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Terkait nasib biaya, Zainut menjelaskan, biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) jemaah, bagi mereka yang sudah lunas akan diprioritaskan untuk berangkat di tahun berikutnya, 2021.

“Posisi jemaah yang sudah lunas biaya ibadah hajinya, diprioritaskan berangkat tahun depan,” ujar Zainut.

Baca Juga: Wabah COVID-19 Tak Pengaruhi Persiapan Ibadah Haji dari Balikpapan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya