Ombudsman RI Bagi Saran untuk Perbaikan Proses Seleksi ASN 2018
Ombudsman menerima 1054 laporan terkait maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak permasalahan yang berpotensi menjadi maladministrasi terkait seleksi CPNS tahun 2018 ini. Dilansir dari Ombudsman melalui dua anggotanya, DR. Laode Ida dan Ahmad Su'adi, M. HUM, tercatat ada 1054 laporan disampaikan ke kantor Ombudsman RI Pusat dan 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Sebagian besar laporan yang disampaikan sudah diteruskan ke instansi penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian. Hal ini disebabkan karena tidak efektifnya pengaduan internal di masing-masing instansi penyelenggara (kantor Kementerian, kantor pemerintahan daerah, dan sejenisnya).
Terkait hal ini, Ombudsman merilis beberapa saran perbaikan demi tata kelola seleksi ASN tahun 2018 yang bebas maladministrasi.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor Unpad
1. Pengumuman persyaratan instansi harus jelas
Pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sehingga tidak ada poin persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa poin yang perlu disampaikan dengan jelas beberapa contohnya adalah jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas, dan kemampuan khusus lainnya.
Baca Juga: Jangan Bersedih, 5 Hal Ini Dapat Dilakukan Pasca Gagal Seleksi CPNS