TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kali Pertama Denmark Denda Wanita Bercadar

Denmark berlakukan aturan kontroversi itu sejak 1 Agustus

ilustrasi perempuan memakai niqab atau cadar (pixabay.com/6335159)

Denmark, IDN Times - Seorang wanita menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena mengenakan niqab atau cadar yang hanya memperlihatkan mata. Wanita berusia 28 tahun itu menjadi wanita pertama yang dijerat dengan hukum baru mengenai larangan pemakaian cadar Islam di tempat umum.

Dikutip dari situs BBC edisi (4/8), aturan kontroversial itu diberlakukan sejak Rabu (1/8).

Baca Juga: Biar Gak Gerah, Ikuti 6 Tips Hijab Ini Agar Tetap Nyaman

1. Berawal dari pertengkaran di pusat perbelanjaan

Pixabay

Wanita yang mengenakan niqab itu menarik perhatian polisi setelah dia terlibat pertengkaran dengan wanita lain di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland. Wanita itu menolak melepaskan niqabnya. 

"Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi," kata petugas kepolisian David Borchersen, dikutip dari kantor berita Ritzau via Antara. 

2. Wanita itu didenda Rp2,2 juta

Mata uang kroner (Pixabay)

Polisi mengambil foto perempuan yang mengenakan niqab, dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan itu mengenai insiden tersebut.

Wanita itu kemudian diberitahu bahwa dia akan didenda 1.000 kroner di pos, dan diberitahu untuk melepaskan cadarnya atau meninggalkan ruang publik. Jika dirupiahkan, denda itu mencapai Rp2,2 juta. "Dia memilih yang terakhir," kata Borchersen.

Baca Juga: Diduga Akan Menusuk Polisi dengan Gunting, Dua Wanita Berniqab Ditangkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya