Kali Pertama Denmark Denda Wanita Bercadar
Denmark berlakukan aturan kontroversi itu sejak 1 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denmark, IDN Times - Seorang wanita menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena mengenakan niqab atau cadar yang hanya memperlihatkan mata. Wanita berusia 28 tahun itu menjadi wanita pertama yang dijerat dengan hukum baru mengenai larangan pemakaian cadar Islam di tempat umum.
Dikutip dari situs BBC edisi (4/8), aturan kontroversial itu diberlakukan sejak Rabu (1/8).
Baca Juga: Biar Gak Gerah, Ikuti 6 Tips Hijab Ini Agar Tetap Nyaman
1. Berawal dari pertengkaran di pusat perbelanjaan
Wanita yang mengenakan niqab itu menarik perhatian polisi setelah dia terlibat pertengkaran dengan wanita lain di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland. Wanita itu menolak melepaskan niqabnya.
"Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi," kata petugas kepolisian David Borchersen, dikutip dari kantor berita Ritzau via Antara.
Baca Juga: Diduga Akan Menusuk Polisi dengan Gunting, Dua Wanita Berniqab Ditangkap