Edaran Baru Menag soal Perayaan Natal Usai PPKM Level 3 Batal
Simak edaran baru Menag untuk perayaan Natal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru). Edaran ini diterbitkan usai rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Yaqut dikutip dari ANTARA, Senin (13/12/2021).
Edaran tersebut merupakan pembaruan dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021. Lantas, apa perbedaannya?
Baca Juga: Menaker Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru
1. Aturan pelaksanaan Natal yang berubah
Kendati ada pembaruan, Kemenag tidak terlalu banyak membuat revisi pedoman pelaksanaan ibadah Natal. Pada SE terbaru mengatur soal kapasitas gereja atau tempat ibadah boleh 50 persen dari total daya tampung, sementara pada SE 31/2021 jumlah jemaah dibatasi 50 persen dengan maksimal hanya 50 orang.
Selain itu, ada penambahan jam operasional gereja/tempat ibadah paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Adapun dalam SE lama tidak diatur jam operasional gereja/tempat ibadah.
Sementara aturan lainnya yang tercantum dalam SE tak mengalami perubahan. Jemaah tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Lalu, mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Daerah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Netflix Spesial Natal 2021, Bikin Suasana Semarak