Kemenhub Dukung Ganjil Genap Mobil dan Motor di Puncak Tiap Weekend
Kemenhub siap terbitkan aturan buat ganjil genap di Puncak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mendukung pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. Sistem tersebut berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Ganjil genap di Puncak mulai diuji coba pada Jumat (3/9/2021). Ia berharap sistem tersebut dapat mencegah kemacetan.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Pemkab Bogor Uji Coba Ganjil Genap di Kawasan Puncak Setiap Weekend
1. Kemenhub siap terbitkan aturan
Aturan ganjil genap di Puncak berlaku bagi seluruh kendaraan, termasuk roda empat dan roda dua. Budi menegaskan Kemenhub siap menerbitkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Dengan diberlakukannya ganjil genap, Budi mengingatkan kepada masyarakat untuk mengantisipasi perjalanan. Sehingga tidak terjadi kemacetan di kawasan Puncak.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Wilayah Bogor Diberlakukan Penyekatan Ganjil-Genap