TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Dukung Ganjil Genap Mobil dan Motor di Puncak Tiap Weekend

Kemenhub siap terbitkan aturan buat ganjil genap di Puncak

Ilustrasi jalur mudik . (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mendukung pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. Sistem tersebut berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Ganjil genap di Puncak mulai diuji coba pada Jumat (3/9/2021). Ia berharap sistem tersebut dapat mencegah kemacetan.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Pemkab Bogor Uji Coba Ganjil Genap di Kawasan Puncak Setiap Weekend

1. Kemenhub siap terbitkan aturan

Sejumlah kendaraan berhenti di lampu merah Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Arus lalu lintas di jalur wisata Puncak normal saat libur Natal (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Aturan ganjil genap di Puncak berlaku bagi seluruh kendaraan, termasuk roda empat dan roda dua. Budi menegaskan Kemenhub siap menerbitkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan," tegasnya.

Dengan diberlakukannya ganjil genap, Budi mengingatkan kepada masyarakat untuk mengantisipasi perjalanan. Sehingga tidak terjadi kemacetan di kawasan Puncak.

2. Pemeriksaan vaksin dan kendaraan yang dikecualikan

Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Selain ganjil genap, kata Budi, pemeriksaan setifikat vaksin untuk masuk ke kawasan Puncak juga tetap diberlakukan. Sebab, saat ini masih diberlakukan PPKM.

Adapun, kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap saat weekend di Puncak adalah:

  1. Pemadam kebakaran
  2. Ambulans/mobil jenazah
  3. Tenaga kesehatan
  4. Kendaraan dinas TNI/Polri
  5. Angkutan umum
  6. Angkutan online
  7. Angkutan logistik/sembako
  8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri

Baca Juga: Ridwan Kamil: Wilayah Bogor Diberlakukan Penyekatan Ganjil-Genap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya