KPK: Bank Garansi di Kasus Suap Edhy Prabowo Tak Miliki Dasar Hukum
Eksportir benur harus beri uang ke Edhy untuk dapat izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bank garansi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur) tidak memiliki landasan hukum. Bank garansi ini merupakan bagian perintah dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, KPK memandang bahwa bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Padahal, Ali mengungkapkan, setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukum.
Perlu diketahui, bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga
1. Soal bank garansi di kasus Edhy Prabowo
Ali mengatakan bank garansi merupakan bagian dari konstruksi perkara kasus dugaan suap ekspor benur. Edhy diduga memerintahkan para eksportir untuk menyerahkan bank garansi untuk mendapatkan izin ekspor.
Para eksportir juga diduga harus menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Menteri KP tersebut.
"Pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui pihak lain, dan kemudian juga bersepakat bahwa pengiriman ekspor benur dimaksud hanya melalui PT ACK (Aero Citra Kargo)," ungkap Ali.
Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo