Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilu Presiden 2019, Miftah Nur Sabri, terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Miftah akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Edhy Prabowo.
Diketahui, selepas Pilpres 2019, Miftah ditunjuk Edhy Prabowo sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
1. Miftah Nur Sabri pernah jadi caleg Gerindra, Dosen, hingga ngaku cucu Bung Hatta
Pada Pilpres 2019, Miftah juga pernah maju sebagai calon Anggota DPR 2019-2024 dari daerah pemilihan Riau I. Sayangnya, ia tak berhasil melenggang ke Senayan.
Selain menjadi poltikus, pria yang kini dipanggil Paman Sab itu juga seorang dosen dan CEO dari startup Selasar yang didirikan pada 2016. Ia juga pernah menjadi perbincangan publik usai mengaku sebagai cucu Wakil Presiden kedua Indonesia, Mohammad Hatta.
Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo
2. KPK juga periksa sejumlah saksi lain terkait Edhy Prabowo
Selain Miftah Nur Sabri, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Anton (PNS), Melinda (swasta), Robinson Paul Tarru (Pengacara), Habrin Yakke (Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta 1), dan Rina (Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP).
3. KPK sudah tetapkan tujuh tersangka dan satu terdakwa
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Selain itu ada sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu Dollar Amerika Serikat dan Rp706 juta.
Baca Juga: KPK Sita 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo