Sekjen PBNU Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri
Sekjen PBNU nilai pemerkosaan terhadap santri sangat biadab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta guru pemerkosa 12 santri di Kota Bandung, Jawa Barat, agar dihukum seberat-beratnya. Bahkan, ia meminta agar ada hukuman kebiri untuk pelaku berinisial HW (36) tersebut.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dilansir ANTARA, Sabtu (11/12/2021).
Helmy mengatakan tindakan HW yang memperkosa para santri tersebut sangat biadab, jauh dari ajaran pesantren. HW diketahui memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang.
Baca Juga: KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri Dikebiri
1. KPAI juga usul agar pemerkosa santri dikebiri
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar guru pesantren di Bandung agar dihukum maksimal, 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Retno juga mengusulkan agar pelaku pemerkosaan itu diberi hukuman tambahan berupa kebiri.
“Karena korban banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali,” kata dia, Jumat (10/12/2021).
Akibat pemerkosaan yang dilakukan HW, delapan orang santri bahkan sampai hamil dan melahirkan anak. Retno pun mengutuk keras aksi bejat tersebut.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri